Kurangnya Sosisalisasi Hukum Terhadap Masyarakat Mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi Atau Komputer Dengan Menggunakan Social Media
Kasus Kasus Cyber Crime Sebagai Dampak Perkembangan Teknologi Komunikasi Yang Meresahkan Masyarakat
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kali kita menemui perubahan-perubahan dalam segala segi kehidupan, termasuk perubahan pada masyarakat itu sendiri, karena pada dasarnya tidak ada masyarakat yang statis. Selalu ada perubahan-perubahan dalam masyarakat secara dinamis. Entah perubahan tersebut membangun dalam artian berdampak positif kedepannya bagi masyarakat atau sebaliknya malah membawa dampak buruk bagi masyarakat. Perubahan tersebut salah satunya yaitu adanya inovasi teknologi.
Kemajuan teknologi juga turut memajukan informasi. Informasi bisa didapatkan dari teman, keluarga, media cetak maupun media elektronik. Apalagi pada era yang modern saat ini banyak masyarakat luas yang suah menggunakan media baru yaitu sarana media Internet. Penggunaan internet bukanlah suatu hal yang istimewa atau khusus untuk kalangan tertentu, baik dari segi profesi, kalangan masyarakat, pendidikan dan usia. Hampir semua golongan masyarakat sudah tahu dan akrab dengan internet.
Seiring dengan perkembangan waktu dan modernisasi internet menjadi sebuah kebutuhan dan aktifitas tetap manusia sebagai anggota masyarakat. Selain menjadi tututan profesi, perkembangan profesi, perkembangan ilmu pengetahuan, berita, dan hiburan, berinternet juga menjadi cara alternatif seseorang berinteraksi sebagai mahkluk sosial.
Kehadiran internet memudahkan masyarakat untuk mendapartkan informasi dan data yang belum tentu ditemukan secara langsung dalam media cetak yang bisa dijumpai sehari hari. Terutama karena halangan cara dan biaya yang tidak sedikit.
Di Indonesia, dapat ditemukan warung internet ( warnet ) yang bertebaran disepanjang pinggiran jalan. Selain itu banyak tempat tempat umum, lembaga pendidikan, cafe, mall, dan temat tempat rekreasi yang menawarkan jasa hotspot atau wifi untuk masyarakat yang memiliki laptop atau notebook. Disamping itu, banyak tipe ponsel yang dilengkapi dengan aplikasi internet.
Aktivitas berbasis teknologi internet, kini bukan lagi menjadi hal baru dalam masyarakat informasi (information society). Internet bahkan telah digunakan oleh anak-anak usia prasekolah, orang tua, kalangan pebisnis, instansi, karyawan hingga ibu rumah tangga. Media komunikasi digital interaktif ini mampu menghubungkan masyarakat informasi (information society) secara cepat, mudah dan tanpa mengenal batas wilayah. Negara yang
menguasai internet di era milenium dipastikan menjadi negara yang maju jika internet dipergunakan secara bijak terutama dalam bidang riset, pendidikan, administrasi, sosialiasi, networking dan bisnis.
Para netter (pengguna internet) dapat mengetahui secara cepat perkembangan riset teknologi di berbagai belahan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, internet melambangkan penyebaran (decentralization), pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrim.
Perkembangan teknologi internet dengan jejaring sosialnya telah membentuk suatu masyarakat baru dalam wujud virtual. Masyarakat ini merupakan wajah lain dari masyarakat nyata yang disebut cyber society/ cyber space/ cyber community. Bentuk masyarakat ini berada pada ruang virtual, di mana tidak dibutuhkan kehadiran fisik dari anggota masyarakatnya. Suatu ruang yang tidak lagi mempersoalkan sekat-sekat antar bangsa, yang menjadikanya sebagai desa global. Berbagai proses sosial terjadi seperti bercinta, menyapa, bergaul, berbisnis, dan belajar. Perkembangan cyber society ini menjadi simbol kemajuan peradapan manusia. Dengan teknologi ini, segala aktivitas manusia dimudahkan.
Selain memberikan kemaslakatan bagi kehidupan manusia, dampak penemuan ini juga berpengaruh terhadap sisi gelap kehidupan manusia. Masalah-masalah sosial dalam dunia nyata juga turut merambah ke dalam dunia virtual ini. Perilaku-perilaku kejahatan dalam cyber society yang biasa disebut cyber crime turut meramaikan dinamika kehidupan di dalamnya. Kalau dalam dunia nyata kita mengenal tindakan kriminalitas pencurian dan perampokan Bank, dalam cyber society kita juga menemukan kasus kriminalitas serupa seperti pembobolan rekening lewat fasilitas internet Banking.
Penetrasi internet yang begitu besar apabila tidak dipergunakan dengan bijak maka akan melahirkan kejahatan di dunia maya atau yang diistilahkan dengan cyber crime. Cyber crime terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Berbagai kasus cyber crime yang terjadi saat itu mulai dari manipulasi transkrip akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, penggunaan komputer dalam penyelundupan narkotika, penyalahgunaan komputer oleh karyawan hingga akses tidak sah terhadap Database Security Pasific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar US$ 10.2 juta pada tahun 1978.
Cyber crime juga terjadi di Indonesia, bahkan kejahatan ini sebenarnya sudah ada sejak internet masuk ke Indonesia. Pengguna internet di Indonesia hanya 14,5 juta orang dari total penduduk yang mencapai 220 juta. Meskipun tidak ada 10 persennya, Indonesia pernah menduduki peringkat pertama dalam kejahatan dunia maya. Tahun 2007 posisi Indonesia sempat
B. Kasus-kasus Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cyber Crime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "Cyber Crime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 5 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
Kasus 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank elalui komputer
sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari
teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan
menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang
yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno
Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial „RJ‟ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atauindividu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkaitdalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Ataudengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Kasus 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untukmempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkankemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkupyang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhirdisebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuanmelumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu ataumengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untukkasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuatsistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapatdigunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 4 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain denganmaksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya
mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang
sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untukkeuntungan bagi bisnis mereka. Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya didunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnyadiserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domaincarlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dankeyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting ConsumerProtection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuahcybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merekdagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Kasus 5 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknyadengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu,atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX.
Mereka melakukan transaksi online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasilmenebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, ataubisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengancara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudiandan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
C. Penyebab Utama Cyber Crime
a. Akses internet yang tidak terbatas
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
b. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
f. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
D. Upaya Penanggulangan Cyber Crime
1. Pengamanan sistem yang kuat
1. Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
3. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
4. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
5. Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
· melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
· meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
· meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
· meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
· meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
3. Perlunya Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.
Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
· Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
· Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
· Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
· Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
· Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
· Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime
· Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
Komentar
Posting Komentar